Website Dalam Tahap Pengembangan ... Website Dalam Tahap Pengembangan ... Website Dalam Tahap Pengembangan ... Website Dalam Tahap Pengembangan ...

Profil

Profil

DASAR HUKUM PEBENTUKAN KECAMATAN SETU DAN KELURAHAN DI KECAMATAN SETU

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan  Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Perubahan Status 5 Desa menjadi Kelurahan di Kecamatan Setu Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2012.

Perda Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 dan Perwal Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tupoksi Kecamatan Setu Nomor 113 Tahun 2016

 

Mengenal kelurahan babakan

BABAKAN : 

Terdiri dari 8 RW Dan 45 RT

4 (Empat) RW di wilayah Perkampungan

4 (Empat ) RW di Wilayah Perumahan  

3 (Tiga) RW di Perumahan Paradise Serpong City

1.(Satu) RW di Puri Serpong 2

LEMBAGA YANG ADA DI KELURAHAN

Lembaga Pemberdayaan masyarakat Kelurahan (LPMK)

Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

KARANG TARUNA

Badan keswadayaan masyarakat (BKM)

 

Data stastistik kelurahan babakan

Luas Wilayah 183.ha/205 km

Jumlah Penduduk

Kepala Keluarga laki-laki (2798 KK) + Perempuan (530 KK)

Jumlah penduduk  

Laki-Laki =  5.587 jiwa

Perempuan =  5.391 jiwa

Jumlah = 10.888 Jiwa 

Dengan Batas

Utara = Kelurahan Buaran Kecamatan Serpong

Timur = Kelurahan Baktijaya Kecamatan Setu

Selatan = Desa Pengasinan Kab.Bogor Jawa Barat

Barat = Kelurahan Setu Kecamatan Setu

Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2012  tentang "Perubahan Status 5 Desa Menjadi Kelurahan Di Kecamatan Setu"

 

Tugas Pokok dan Fungsi Lurah dan Sekretaris Kelurahan

1. Lurah

  • Lurah mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan
  • Melakukan pemberdayaan masyarakat
  • Melaksanakan pelayanan masyarakat
  • Memelihara Ketentraman dan Ketertiban umum; dan
  • Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah mempunyai fungsi :
  • Penyusunan program dan kegiatan kelurahan 
  • Pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kelurahan
  • Penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa lingkup rukun warga
  • Pengoordinasian kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
  • Pembinaan penyelenggaraan terhadap  kegiatan di bidang POSYANDU dan kebersihan

 

2. Sekretariat Kelurahan
  • Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris kelurahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah:
  • Sekretaris Kelurahan yang  mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam menyiapkan bahan rapat, administrasi kerumahtanggaan, keuangan, kepegawaian, kehumasan organisasi dan tatalaksana serta melaksanakan pelayanan teknis administrastif kepada unsur satuan organisasi Pemerintahan Kelurahan
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 
  • Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi :
  • Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kegiatan layanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyrakatan pemerintah kelurahan
  • Pelaksanaan penyusunan administrasi kerumahtanggaan , tatalaksana dan ketatausahaan pemerintah kelurahan Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana pemerintah kelurahan
  • Pelaksanaan penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan pemerintah kelurahan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku 

 


 

 

 

Artikel Lainnya