Mengapa harus mempunyai Izin Mendirikan Bangunan?

Sebelumnya, kami akan sedikit menjelaskan mengenai izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut Pasal 8 (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (“UU bangunan gedung”),setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:
a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah,
b. status kepemilikan bangunan gedung, dan
c. izin mendirikan bangunan gedung,
Menurut penjelasan atas uu bangunan gedung pasal 8 ayat (1), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, IMB adalah surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya mengenai perlu tidaknya IMB untuk bangunan tersebut yang telah berdiri lama, dalam penjelasan Pasal 48 ayat (3) UUBangunanGedung dijelaskan, Bangunan gedung yang belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat dan setelah diberlakukannya undang-undang ini, diwajibkan mengurus izin mendirikan bangunan melalui pengkajian kelaikan fungsi bangunan gedung dan mendapatkan sertifikat laik fungsi. Pengkajian kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh pengkaji teknis dan dapat bertahap sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat berdasarkan penetapan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam hal belum terdapat pengkaji teknis dimaksud, pengkajian teknis dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan memberikan kemudahan serta pelayanan yang baik kepada masyarakat yang akan mengurus izin mendirikan bangunan atau sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
Kesimpulannya IMB wajib dimiliki bagi setiap pemilik bangunan, karena memiliki dasar hukum yang harus dipatuhi orang yang bertanggung jawab atas bangunan berkewajiban untuk meminta izin kepada pemerintah setempat. Pemilik bangunan yang telah berdiri lama, memiliki ukuran luas 160 m2 dan belum memiliki IMB tersebut tetap mempunyai kewajiban dalam kepemilikan IMB.